Dewasa ini, marak pengakuan dari berbagai pihak yang mengklaim dirinya sebagai Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah, sehingga menimbulkan kerancuan dan kebingungan dalam persepsi banyak orang. Siapakah Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah itu?
Jawab:
Mengetahui siapa Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah merupakan perkara yang sangat penting dan menjadi salah satu bekal yang harus dimiliki oleh setiap muslim yang menghendaki kebenaran.
Dengan pemahaman tersebut, seorang hamba dapat menapaki perjalanan hidupnya di muka bumi ini di atas pijakan yang benar dan jalan yang lurus dalam menyembah Allah subḥānahū wa ta‘ālā, sesuai dengan tuntunan syariat yang hakiki yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ empat belas abad yang lalu.
Pengenalan terhadap siapa sebenarnya Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah telah ditekankan sejak jauh hari oleh Rasulullah ﷺ kepada para sahabatnya, ketika beliau bersabda kepada mereka:
افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
“Orang-orang Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu firqah (golongan), dan orang-orang Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh dua firqah. Adapun sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqah; semuanya berada di neraka kecuali satu, yaitu al-Jamā‘ah.”¹
Demikianlah umat ini akan mengalami perpecahan. Kebenaran sabda Nabi ﷺ tersebut telah nyata kita saksikan pada zaman ini. Hal itu merupakan ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah subḥānahū wa ta‘ālā Yang Mahakuasa, serta kehendak-Nya yang pasti terlaksana. Allah subḥānahū wa ta‘ālā Maha Memiliki hikmah di balik semua ketetapan tersebut.
Syaikh Shāliḥ bin Fauzān al-Fauzān ḥafizhahullāh menjelaskan hikmah terjadinya perpecahan dan perselisihan dalam kitab Lumḥatun ‘ani al-Firaq (Cet. Dār as-Salaf, hlm. 23–24), beliau berkata:
Allah subḥānahū wa ta‘ālā berfirman:
“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (begitu saja) mengatakan, ‘Kami telah beriman,’ sedang mereka tidak diuji lagi? Sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Maka sungguh, Allah Maha Mengetahui orang-orang yang benar dan sungguh Dia Maha Mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-‘Ankabūt [29]: 1–3)
Dan Allah subḥānahū wa ta‘ālā berfirman:
“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu. Akan tetapi, mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan, ‘Sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Hūd [11]: 118–119)
“Dan kalau Allah menghendaki, tentu saja Allah menjadikan mereka semua dalam petunjuk. Oleh karena itu, janganlah kamu sekali-kali termasuk orang-orang yang jahil.” (QS. al-An‘ām [6]: 35)
Dan Allah ’Azza wa Jalla Maha Bijaksana dan Maha Merahmati hamba-Nya. Jalan kebenaran telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya sebagaimana dalam sabda Rasulullah ﷺ:
قَدْْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْمَحَجَّةِ الْبَيْضَاءِ لَيْلِهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا بَعْدِيْ إِلاَّ هَالِكٌ
“Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa”.²
Dalam hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu:
خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا خَطًّا، ثُمَّ قَالَ: «هَذَا سَبِيلُ اللهِ»، ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: «هَذِهِ سُبُلٌ، عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ»، ثُمَّ تَلَا:
﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ﴾
“Pada suatu hari Rasulullah ﷺ membuat sebuah garis di hadapan kami, lalu beliau bersabda, ‘Ini adalah jalan Allah.’ Kemudian beliau membuat beberapa garis di sebelah kanan dan kirinya, lalu bersabda, ‘Ini adalah jalan-jalan lain; pada setiap jalan tersebut terdapat setan yang menyeru kepadanya.’ Kemudian beliau membaca (ayat), ‘Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.’ (QS. al-An‘ām [6]: 153).”³
Adapun penamaan Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah ini akan diuraikan dari beberapa sisi:
Pertama: Definisi Sunnah
Sunnah secara lughah (bahasa) berarti jalan, baik jalan yang baik maupun yang buruk, lurus ataupun sesat. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Manzhūr dalam Lisān al-‘Arab (17/89) dan juga oleh Ibnu an-Naḥḥās.
Makna sunnah secara lughah tersebut tampak dalam hadis Jarīr bin ‘Abdillāh radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سْنَّ فِي الإِْ سْلاَمِ سُنُّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ وَمَنْ سَنَّ فِي الإِْ سْلاَمِ سُنُّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مَنْ بَعْدَهُ
“Barang siapa yang membuat suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahala sunnah tersebut dan pahala orang yang mengamalkannya setelah itu. Dan barang siapa yang membuat suatu sunnah yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa sunnah tersebut dan dosa orang yang mengamalkannya setelah itu.”⁴
Adapun sunnah secara istilah, maka ia memiliki makna khusus dan makna umum. Yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah makna sunnah secara umum.
Adapun makna sunnah secara khusus, yaitu pengertian sunnah menurut istilah para ulama sesuai dengan bidang ilmu yang mereka tekuni, adalah sebagai berikut:
- Ulama ahli hadis mendefinisikan sunnah sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrīr (persetujuan), maupun sifat-sifat beliau, baik lahiriah maupun akhlak.
- Ulama ushul fikih mendefinisikan sunnah sebagai segala sesuatu yang datang dari Nabi ﷺ selain Al-Qur’an, sehingga mencakup perkataan beliau, perbuatan, taqrīr, surat, isyarat, kehendak beliau untuk melakukan sesuatu, maupun perkara yang beliau tinggalkan.
- Ulama fikih mendefinisikan sunnah sebagai hukum yang datang dari Nabi ﷺ yang kedudukannya berada di bawah hukum wajib.
Adapun makna sunnah secara umum, maka yang dimaksud dengannya adalah Islam itu sendiri secara sempurna, yang meliputi akidah, hukum, ibadah, dan seluruh bagian syariat.
Imam al-Barbahārī rahimahullāh berkata dalam Syarḥus-Sunnah (hlm. 65, poin 1):
Imam asy-Syāthibī rahimahullāh berkata dalam al-Muwāfaqāt (4/4):
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh dalam Majmū‘ al-Fatāwā (4/180) menukil dari Imam Abūl-Ḥasan Muḥammad bin ‘Abdul Malik al-Karkhī, beliau berkata:
Imam Ibnu Rajab al-Ḥanbalī rahimahullāh berkata dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (hlm. 249):
Demikianlah makna sunnah secara umum dalam istilah para ulama rahimahumullāh.
Hal ini menjadi jelas bagi siapa saja yang menelaah karya-karya para ulama yang menamakan kitab mereka dengan judul as-Sunnah, karena yang mereka maksudkan adalah sunnah dalam pengertian umum, di antaranya:
- as-Sunnah karya Ibnu Abī ‘Āshim
- as-Sunnah karya Imam Aḥmad
- as-Sunnah karya Ibnu Nashr al-Marwazī
- as-Sunnah karya al-Khallāl
- as-Sunnah karya Abū Ja‘far ath-Thabarī
- Syarḥ as-Sunnah karya Imam al-Barbahārī
- Syarḥ as-Sunnah karya al-Baghawī
- dan kitab-kitab lainnya.
Kedua: Definisi Ahlus Sunnah
Penjelasan mengenai makna sunnah di atas secara umum memberikan gambaran yang jelas tentang pengertian Ahlus Sunnah, yaitu orang-orang yang mengikuti sunnah (pengikut sunnah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (jilid 3, hlm. 375) ketika memberikan definisi tentang Ahlus Sunnah:
Ibnu Ḥazm rahimahullāh berkata dalam al-Fishal (jilid 2, hlm. 281):
Ibnu al-Jauzī rahimahullāh berkata dalam Talbīs Iblīs (hlm. 21):
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (3/157):
Beliau juga berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (3/375) ketika memberikan definisi tentang Ahlus Sunnah:
Dan dalam Majmū‘ al-Fatāwā (3/346) beliau berkata:
Abū Nashr as-Sijzī rahimahullāh berkata dalam ar-Radd ‘alā Man Ankar al-Ḥarf (hlm. 99):
Maka menjadi jelas dari keterangan para imam di atas mengenai makna penamaan Ahlus Sunnah, bahwa Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang menerapkan Islam secara menyeluruh sesuai dengan petunjuk Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā dan Rasul-Nya ﷺ, berdasarkan pemahaman para ulama salaf dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Dan hal ini tentu merupakan perkara yang sangat jelas bagi siapa saja yang memperhatikan hadis-hadis Rasulullah ﷺ, bahwa penamaan Ahlus Sunnah disyariatkan bagi orang-orang yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis al-‘Irbādh bin Sāriyah radhiyallāhu ‘anhu:
صَلَّى لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ وَذَرِفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ فَقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأَوْصِنَا قَالَ أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُ مُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Rasulullah ﷺ melaksanakan salat Subuh bersama kami. Setelah itu beliau menghadap kepada kami dan memberikan nasihat yang membuat hati bergetar dan air mata bercucuran. Kami pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan, maka berilah kami wasiat.’ Beliau bersabda, ‘Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, serta mendengar dan taat, meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah (sekarang Ethiopia). Sesungguhnya siapa saja yang hidup di antara kalian setelahku akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk. Gigitlah dengan gigi geraham kalian dan berhati-hatilah dari perkara-perkara baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid‘ah.’”
Hadis ini berstatus shaḥīḥ melalui seluruh jalur periwayatannya.
Dan masih banyak dalil lain yang menunjukkan kebenaran makna tersebut. Wallāhu a‘lam.
Ketiga: Definisi Jamā‘ah
Jamā‘ah secara lughah (bahasa) berasal dari kata al-jam‘u, yang bermakna menyatukan sesuatu yang tercerai-berai. Dengan demikian, jamā‘ah merupakan lawan dari perpecahan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (2/157):
Adapun jamā‘ah secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan makna jamā‘ah yang disebutkan dalam hadis-hadis Rasulullah ﷺ. Di antara hadis-hadis tersebut adalah:
-
Hadis tentang perpecahan umat yang telah disebutkan sebelumnya.
-
Wasiat Nabi ﷺ kepada Ḥudzaifah bin al-Yamān radhiyallāhu ‘anhu dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim, beliau bersabda:
تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ
“Hendaklah engkau komitmen (berpegang teguh) kepada jamā‘ah kaum muslimin dan imam mereka.”
-
Hadis Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شَيْئًا فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Sesungguhnya siapa yang memisahkan diri dari jamā‘ah meskipun sedikit, lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliah.”
-
Hadis Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah ﷺ bersabda:
يَدُ اللهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ
“Tangan Allah berada di atas jamā‘ah.”
Berdasarkan hadis-hadis tersebut dan hadis-hadis semisalnya, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan istilah al-Jamā‘ah yang disebutkan di dalamnya, sehingga muncul enam penafsiran, yaitu:
-
Jamā‘ah adalah as-Sawād al-A‘zham, yaitu kelompok terbesar dari umat Islam. Ini merupakan pendapat Abū Mas‘ūd al-Anshārī, ‘Abdullāh bin Mas‘ūd, dan Abū Ghālib.
-
Jamā‘ah adalah para ulama ahli ijtihad atau ahli hadis, karena Allah Ta‘ālā menjadikan mereka hujah atas makhluk-Nya dan manusia mengikuti mereka dalam urusan agama.
Imam al-Bukhārī rahimahullāh berkata:
“Mereka adalah ahlul ‘ilm (para ulama).”Imam Aḥmad rahimahullāh berkata:
“Jika mereka bukan Ashḥābul Ḥadīs, maka aku tidak mengetahui lagi siapa mereka.”Imam at-Tirmidzī rahimahullāh berkata:
“Penafsiran jamā‘ah di kalangan ulama adalah bahwa mereka adalah ahli fikih, ahli ilmu, dan ahli hadis.”Pendapat ini juga dinukil dari ‘Abdullāh bin al-Mubārak, Isḥāq bin Rāhawayh, ‘Alī bin al-Madīnī, ‘Amr bin Qais, sekelompok ulama salaf, serta para ulama usul fikih.
-
Jamā‘ah adalah para sahabat. Hal ini berdasarkan hadis perpecahan umat, yang dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa golongan yang selamat adalah al-jamā‘ah, dan dalam riwayat lain disebutkan: “Apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” Ini adalah pendapat ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz dan Imam al-Barbahārī.
-
Jamā‘ah adalah kaum muslimin yang bersepakat atas suatu perkara agama. Pendapat ini disebutkan oleh Imam asy-Syāthibī.
-
Jamā‘ah adalah kaum muslimin yang bersatu di bawah seorang pemimpin, sebagaimana pendapat Imam Ibnu Jarīr ath-Thabarī.
-
Jamā‘ah adalah kebenaran dan para pengikutnya, meskipun jumlah mereka sedikit. Ini merupakan pendapat Imam al-Barbahārī dan Ibnu Katsīr.
Penafsiran-penafsiran para ulama tersebut meskipun berbeda lafaz dan konteks, namun tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi dalam menjelaskan makna dan kriteria al-jama’ah.
Dengan demikian, jelaslah bahwa makna al-jama’ah yang dimaksud sebagai golongan yang selamat dan pengikut kebenaran adalah Islam yang hakiki yang belum dihinggapi noda (penyimpangan) yang mengotorinya.
Dapat disimpulkan dari penafsiran-penafsiran di atas bahwa makna al-jama’ah kembali kepada dua perkara:
-
Jamā‘ah dalam arti bersatu di bawah kepemimpinan seorang penguasa kaum muslimin sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam hal ini, wajib berkomitmen terhadap jamā‘ah tersebut dan haram keluar darinya atau memberontak kepada pemimpinnya.
-
Jamā‘ah dalam arti mengikuti kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, kemudian diikuti oleh para sahabat, para ulama ahli ijtihad, dan ahli hadis. Merekalah as-Sawād al-A‘zham dan para pengikut kebenaran.
‘Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu berkata:
الْجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَإِنْ كُنْتَ وَحْدَك
“Al-Jama’ah adalah apa yang mencocoki kebenaran walaupun engkau sendiri”.Abū Syāmah rahimahullāh berkata dalam al-Bā‘its (hlm. 22):
“Apabila datang perintah untuk berpegang teguh kepada al-Jamā‘ah, maka yang dimaksud adalah komitmen (berpegang teguh) kepada kebenaran dan para pengikut kebenaran tersebut, meskipun yang berpegang kepadanya sedikit dan yang menyelisihinya banyak. Karena kebenaran adalah apa yang berada di atasnya jamā‘ah pertama dan para sahabatnya, dan tidak dilihat kepada banyaknya ahlul bāṭil setelah mereka.”
Kesimpulan
Dari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah adalah para sahabat, tabi‘in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan ulama ahli ijtihad dan ahli hadis, yang berjalan di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta siapa saja yang mengikuti mereka dalam hal tersebut hingga hari kiamat.
Wal-‘ilmu ‘indallāh.


