PINTU-PINTU IBADAH PADA HARTA & BISNIS
Al-Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه
أما بعد
A. MUQADDIMAH
Dalam pembahasan Maqashidusy Syariah atau maksud-maksud pensyariatan dalam agama Islam dikenal istilah dharûriyyâtul-khams, yaitu lima kebutuhan pokok yang wajib dijaga oleh kaum Muslimin.
Dalam perkara ini, Al-Qur’an dan As-Sunnah memberikan perhatian yang sangat besar.
Dharûriyyâtul-khams tersebut meliputi penjagaan terhadap:
- Dîn (agama)
- Jiwa
- Keturunan (nasab)
- Akal
- Harta
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga agama dari kerusakan, karena agama merupakan dharuriyat yang paling besar dan terpenting.
Oleh sebab itu, syariat mengharamkan riddah (murtad) dan memberikan sanksi kepada pelakunya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari)
Ketika hukum agama ditegakkan, hal ini berdampak pada jiwa manusia agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Demikian pula ditegakkannya hukuman cambuk bagi pezina dan rajam bagi pezina yang telah menikah. Hal ini menjaga kehormatan dan nasab manusia.
Begitu juga hukuman terhadap pelaku penyuka sesama jenis (liwath), karena perbuatan tersebut merupakan kerusakan besar terhadap kehormatan dan kemanusiaan.
Dilarangnya khamr serta hukuman cambuk bagi pelakunya merupakan bentuk penjagaan terhadap akal. Hal serupa berlaku pada narkotika karena dampak kerusakannya sangat luas, terutama terhadap generasi muda.
Penjagaan terhadap harta dibahas secara rinci dalam bab muamalah, yang mengatur transaksi, pengelolaan, dan perlindungan harta. Syariat menetapkan hukuman bagi pelanggaran tertentu demi menjaga hak-hak manusia dan kemaslahatan umum.
Inti dari seluruh penjabaran ini menunjukkan keindahan syariat Islam dalam menjaga lima perkara pokok tersebut, termasuk penjagaan terhadap harta.
B. MANFAAT HARTA & BISNIS SEBAGAI PINTU-PINTU IBADAH
Para fuqaha sangat memperhatikan perkara harta karena kedudukannya yang penting di tengah manusia. Harta dan bisnis memiliki manfaat luas, baik bagi individu maupun masyarakat. Seluruh kebermanfaatan tersebut merupakan pintu ibadah.
Pintu ibadah terkait aktivitas bisnis itu sendiri, serta dampak kebaikan yang dihasilkannya. Semakin luas manfaatnya, semakin besar pahala dan keutamaannya.
Contoh: seseorang berbisnis tanpa praktik riba.
Dilihat dari manfaat bagi pelakunya
1. Meninggalkan yang haram adalah ibadah besar
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
2. Membuka pintu keberkahan
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah: 276)
3. Menggabungkan takwa dan etika mencari rezeki
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu menjelaskan pentingnya mencari rezeki dengan cara yang halal dan baik.
Dilihat dari manfaat yang lebih luas
Pebisnis yang konsisten meninggalkan riba secara tidak langsung mengajak orang lain menuju praktik muamalah yang benar, bahkan dapat membentuk komunitas pembelajaran dan dakwah ekonomi syar’i.
C. PINTU-PINTU IBADAH PADA HARTA DAN BISNIS
Pintu ibadah pada harta itu sendiri
1. Harta sebagai instrumen kehidupan
(Q.S. Al-Hasyr: 7) — menunjukkan distribusi harta demi kemaslahatan sosial.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
(Az-Zariyat: 19)
Zakat dan perputaran harta menjadi sarana kebahagiaan dan keadilan sosial.
2. Harta sebagai sebab ketaatan dan kaffarah
Berbagai bentuk kafarat melibatkan harta sebagai sarana pembersihan dosa.
3. Harta meninggikan derajat
Hadits Abu Hurairah menjelaskan keutamaan amal yang dapat dilakukan dengan harta.
4. Harta terkait hukum syariat
Ucapan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menekankan pentingnya memahami fikih muamalah bagi para pedagang.
Pintu ibadah pada pelaku bisnis
1. Berniaga demi keselamatan akhirat
(Q.S. Ash-Shaff: 10–11)
2. Berniaga untuk berinfak
(Q.S. Fathir: 29)
3. Berniaga dengan jujur dan amanah
Pedagang jujur dikumpulkan bersama para nabi dan syuhada.
4. Meluruskan niat bisnis
Mencari yang halal
Jujur dalam transaksi
Tidak lalai dari ibadah
Memberi kemudahan kepada orang lain
Memberi manfaat luas bagi masyarakat
Komunitas pebisnis muslim dapat menjadi sarana kerja sama dalam kemaslahatan umum.
Inilah gambaran singkat tentang pintu-pintu ibadah pada harta dan bisnis. Untuk memahami lebih luas keindahan syariat dan peluang ibadah dalam muamalah, seorang pebisnis perlu mempelajari fikih jual beli secara mendalam.
Wallahu a‘lam.
Barakallahu fiikum.